TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KELAPA MADRASAH BIDANG KURIKULUM
Secara umum, fungsi wakil kepala madrasah adalah membantu kepala madrasah dalam:
- Perencanaan program
- Pengarahan
- Ketenagaan
- Pengkoordinasian
- Pengawasan
- Penilaian
- Identifikasi dan pengumpulan data
- Penyusunan laporan
Secara khusus, tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah bidang kurikulum adalah membantu dan bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam:
- Menyusun dokumen kurikulum bersama tim pengembang kurikulum
- Menyusun program pembelajaran
- Menyusun, menjabarkan, dan mensosialisasikan kalender pendidikan
- Menyusun pembagian tugas mengajar dan membuat jadwal pelajaran
- Menyusun jadwal penilaian (asesmen), terdiri dari penilaian tengah semester (PTS), penilaian akhir semester (PAS), dan penilaian akhir tahun (PAT), Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), dan Survey Karakter (SK)
- Menyusun jadwal pelaksanaan ujian akhir
- Merumuskan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
- Mengatur jadwal pembagian raport dan ijazah
- Menyusun dan mengkoordinasikan dalam penyusunan perangkat pembelajaran
- Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
- Mengatur dan mengembangkan MGMP setiap mata pelajaran
- Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran
- Melakukan pengarsipan program kurikulum
- Melakukan pengembangan kurikulum
- Menyusun laporan berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar