Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KELAPA MADRASAH BIDANG KURIKULUM

Secara umum, fungsi wakil kepala madrasah adalah membantu kepala madrasah dalam:

  1. Perencanaan program 
  2. Pengarahan
  3. Ketenagaan
  4. Pengkoordinasian
  5. Pengawasan
  6. Penilaian
  7. Identifikasi dan pengumpulan data
  8. Penyusunan laporan
Secara khusus, tugas pokok dan fungsi wakil kepala madrasah bidang kurikulum adalah membantu dan bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam:
  1. Menyusun dokumen kurikulum bersama tim pengembang kurikulum
  2. Menyusun program pembelajaran
  3. Menyusun, menjabarkan, dan mensosialisasikan kalender pendidikan
  4. Menyusun pembagian tugas mengajar dan membuat jadwal pelajaran
  5. Menyusun jadwal penilaian (asesmen), terdiri dari penilaian tengah semester (PTS), penilaian akhir semester (PAS), dan penilaian akhir tahun (PAT), Asesmen Kompetensi Minimal (AKM), dan Survey Karakter (SK)
  6. Menyusun jadwal pelaksanaan ujian akhir
  7. Merumuskan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan
  8. Mengatur jadwal pembagian raport dan ijazah
  9. Menyusun dan mengkoordinasikan dalam penyusunan perangkat pembelajaran
  10. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
  11. Mengatur dan mengembangkan MGMP setiap mata pelajaran
  12. Melakukan supervisi administrasi dan perangkat pembelajaran
  13. Melakukan pengarsipan program kurikulum
  14. Melakukan pengembangan kurikulum
  15. Menyusun laporan berkala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar